Zakat Fitrah adalah zakat bahan makanan pokok (boleh diganti dg uang sesuai harga makanan pokok di tempat yang bersangkutan) yang wajib dikeluarkan Pada bulan Ramadhan sampai pelaksanaan Shalat Idil Fitri oleh setiap umat islam (laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa).
dalil dalil mewajibkan zakat adalah:
1. alqur'an : " Dirikanlah shalat dan tunaikanlah ZAKAT". (lihat QS. Al Baqarah, 43 dan 110, Al Bayyinah 5, Al Ahzab: 33, Maryam: 55)
2. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Rasulullah saw telah
memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari
perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang
miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum salat, maka ia berarti
zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah
salat 'ied, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa (bukan
zakat fithrah). (H.R : Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)
3. Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia
berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha' dari kurma
atau satu sha' dari sya'iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki,
wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan beliau
memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar
untuk salat 'ied. (H. R : Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)
Besarnya zakat yang harus dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap Al Hadits yaitu sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok ( BERAS, tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki). Untuk menghindari keraguan maka lebih baik di cukupkan 3 Kg.
Karena pentingnya zakat fitrah ini _Rukun Islam yang ke empat, maka kita harus saling mengingatkan dalam keluarga agar jangan sampai ada yang lupa membayar zakat fitrah, terutama anggota keluarga yang masih anak-anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar